JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus UU ITE Adam Deni menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dalam permintaan maafnya, Adam Deni mengaku khilaf. Adam Deni meminta Sahroni mengetukkan hati untuknya.
Pegiat media sosial itu dianggap telah mengunggah dokumen milik Sahroni. "Iya betul (minta maaf kepada Sahroni). Tetapi sampai saat ini, kami belum mengetahui dokumen yang mana, yang telah menjadi akar permasalahan tersebut," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi, Selasa (22/2/2022).
Adam berharap Sahroni memaafkannya, sehingga dirinya bisa segera keluar dari penjara dan kembali menghirup udara bebas. Dia mengatakan ingin kembali bekerja untuk menafkahi ibunya.
Adam mengaku saat ini dalam kondisi depresi berat. "Saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat. Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam," jelasnya.
BACA JUGA:
Jurusan di UI yang Paling Diminati di SNMPTN 2021
Ia pun mengaku terkejut dengan beragam tudingan yang dialamatkan kepadanya. Adam berujar saat ini semua alat komunikasinya disita.
"Saya difitnah di luar pun itu saya juga kaget, saya nggak megang HP. HP semua disita, saya nggak megang apa-apa lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana mengupload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak. Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait