Menag Hilangkan Beban UKT bagi Mahasiswa UIN

Gabriel Arti Kunanto
Foto: @gusyaqut

JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Agama RI Yaut Cholil Qoumas menegaskan rencananya transformasi UIN menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) ditunda terlebih dahulu. Langkah ini diambil agar biaya pendidikan, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT), tidak memberatkan para mahasiswa.

"Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," tegasnya saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IKALUIN) Award 2024 pada Minggu (26/5/2024), dikutip melalui Kemenag RI.

Menteri Agama meminta Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyarankan untuk tidak terlalu bergantung pada UKT dalam membiayai operasional kampus. Beliau menyarankan agar kampus mengembangkan sumber pendanaan alternatif, seperti pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama mahasiswa.

"Kita mengarah kepada kemampuan mandiri di dalam pendanaan. Maka kita kembangkan pusat bisnis seperti rumah sakit, hotel, dan sebagainya akan kita kembangkan untuk tidak mengandalkan UKT," ungkap Rektor.

Menanggapi saran tersebut, Rektor UIN Jakarta menyatakan bahwa kampusnya tengah mengupayakan kemandirian pendanaan melalui pengembangan pusat-pusat bisnis. Dengan demikian, ketergantungan pada UKT dapat diminimalisir.

"Kita mengarah kepada kemampuan mandiri di dalam pendanaan. Maka kita kembangkan pusat bisnis seperti rumah sakit, hotel, dan sebagainya akan kita kembangkan untuk tidak mengandalkan UKT," kata Rektor.

Semoga langkah ini dapat meringankan biaya pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network