DEPOK, iNewsDepok.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyebut bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
Pihak Dishub Kabupaten Wonogiri tersebut juga menilai, pihak pemilik bus menyalahi dokumen perizinan trayek.
"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri, kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Pihaknya juga menjelaskan, bus dengan nama Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Waluyo menambahkan, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.
Pihaknya juga sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait