YLBHI Temukan 13 Fakta dalam Penyerbuan Polisi ke Desa Wadas, dan 9 Pelanggaran HAM

Tim iNews
Polisi melakukan patroli di sekitaran Desa Wadas pada tanggal 9 Februari 2022. Foto: tangkapan layar

DEPOK, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan setidaknya 13 fakta tindakan kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat mengamankan pengukuran lahan untuk lokasi penambangan batu andesit pada 8 Februari 2022, hingga dua hari setelahnya atau pada 10 Februari 2022.

Dari ke-13 fakta tersebut, terdapat sembilan pelanggaran HAM.

"Kami menemukan setidaknya ada 13 poin temuan fakta tindakan kepolisian di Wadas pada tanggal 8-10 Februari 2022 kemarin," kata YLBHI melalui akun Twitter-nya, @YLBHI, Selasa (15/2/2022).

YLBHI membeberkan ke-13 fakta tersebut yang disebut sebagai "substansi fakta temuan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian di Desa Wadas":

1. Membawa pasukan yang berlebihan dan mengepung Desa Wadas yang dilakukan pihak kepolisian bersama-sama dengan TNI dan masyarakat sipil tanpa seragam pada tanggal 8-10 Februari 2022.

2. Melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul, memiting dan menarik paksa warga.

3. Masuk ke rumah warga tanpa izin

4. Menyita HP warga dan menuduh warga memublikasikan kondisi di Wadas dengan narasi yang provokatif

5. Melakukan penangkapan warga tanpa dasar hukum yang jelas

6. Melakukan patroli di sekitaran Desa Wadas dengan membawa senjata, tameng, dan anjing. Berjalan berkelompok, menggunakan mobil patroli maupun truk polisi

7. Mengumumkan kepada warga agar segera menyerahkan SPPT dan KK dengan pengeras suara pada malam hari di sekeliling desa

8. Mendatangi rumah warga dan memaksa warga untuk menyerahkan SPPT dan KK

9. Mendatangi rumah warga dan memaksa untuk menandatangani surat persetujuan proyek pertambangan. Kurang lebih ada 10 personel polisi di setiap rumah yang didatangi

10. Menggunakan fasilitas warga tanpa izin, seperti menyeduh teh dan kopi tanpa izin, menggunakan motor warga yang terparkir di depan rumah

11. Melakukan pengintaian terhadap warga dengan dengan cara memadati pos yang dibuat oleh warga. Polisi juga menempati pelataran rumah, masjid maupun madrasah diniyah sebagai tempat singgah

12. Warga trauma dan merasa takut juga terancam atas tindakan polisi tersebut dan kemudian memilih mengungsi ke luar desa

13. Situasi yang mencekam membuat warga tidak berani melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk melakukan pekerjaan, sehingga ekonomi warga ikut terdampak. Selain itu, kegiatan sekolah anak-anak dan kegiatan keagamaan seperti pengajian rutin malam Jumat juga menjadi berhenti karena warga takut keluar rumah.

"Dari sekian banyak fakta tersebut, terdapat 9 pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka juga melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia," imbuh YLBHI.

Berikut 9 pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian di Desa Wadas berdasarkan temuan YLBHI:

1. Hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya

2. Hal atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil

3. Hak untuk tidak disiksa

4. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

5. Hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu

6. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan martabat manusia

7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang

8. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.

Dalam akun Twitter-nya, YLBHI menyebut kalau temuan-temuan ini didapat berkat kolaborasi dengan LBH Yogyakarta dan Wadas Melawan.

Seperti diketahui, sejak 2016 warga Desa Wadas menolak lahannya dijadikan lahan pertambangan batu andesit untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

LBH Yogyakarta sebagai pendamping warga mengatakan, selama ini warga kerap mendapat tekanan dari kepolisian, dan yang terparah terjadi pada 8 Februari lalu, karena kepolisian mengerahkan ribuan personel bersenjata lengkap plus anjing, untuk tak hanya mengawal pengukuran lahan oleh petugas Badan Pertanahan, tetapi juga melakukan intimidasi dan penangkapan.

Meski tindakan itu menuai banyak kecaman, termasuk dari Muhammadiyah, namun aksi itu berlanjut hingga 10 Februari.

Belakangan terungkap kalau Ijin Penetapan Lokasi (IPL) untuk tambang batu andesit di Desa Wadas yang diterbitkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dianggap cacat subtansi, karena tidak sesuai dengan pasal 61 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit, dan IPL itu juga belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Karenanya, sejumlah pihak, antara lain Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM), meminta Ganjar agar mencabut IPL tersebut.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network