DEPOK, iNewsDepok.id - Menggunakan lipstik atau pelembab bibir bagi wanita adalah hal yang wajar. Lantas bagaimana jika digunakan saat berpuasa, bagaimana hukumnya?
Sejatinya, semua jenis produk kecantikan yang diterapkan pada kulit luar, termasuk yang memiliki aroma atau tidak, baik untuk pengobatan, pelembab, tujuan kecantikan, atau lainnya, tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa, kecuali jika produk tersebut tertelan.
Dalam konteks ini, merasakan sesuatu di dalam mulut tidak akan membatalkan puasa, selama tidak ada yang masuk ke dalam perut.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dalam kumpulan fatwa Majmu’ Fatawa, pernah diminta pendapat tentang penggunaan celak dan produk kecantikan lainnya selama bulan Ramadhan, apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Beliau menjelaskan bahwa penggunaan celak tidak akan membatalkan puasa, baik bagi pria maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Namun, lebih baik menggunakan produk tersebut pada malam hari bagi mereka yang sedang berpuasa.
Demikian pula, produk perawatan kulit yang hanya berinteraksi dengan permukaan kulit luar, seperti sabun, minyak, parfum, dan make-up, semuanya diperbolehkan selama berpuasa. Namun, disarankan untuk tidak menggunakan make-up jika ada risiko merusak wajah.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin juga ditanya tentang penggunaan krim bibir (lip balm) bagi orang yang sedang berpuasa.
Beliau menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk menggunakan krim, atau mengoleskan air, kain, atau benda lainnya untuk melembabkan bibir atau hidung. Namun, harus diperhatikan agar tidak ada yang tertelan. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja, puasa tidak akan batal, sama seperti saat seseorang berkumur dan tanpa sengaja ada yang tertelan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait