DEPOK, iNews Depok.id - Mengkonsumsi obat - obatan selama puasa Ramadan harus dilakukan secara teliti, agar pencernaan obat dalam tubuh tetap berjalan optimal selama masa pemulihan.
Kendati demikian, tidak perlu bingung atau khawatir dalam mengonsumsi obat. Rutinitas minum obat tersebut dapat disiasati agar tetap bisa menjalankan puasa dengan tenang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Baktijaya, Nunuk Suprihatin mengungkapkan, perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi efek terapi obat. Sehingga, perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter.
"Sebaiknya konsultasi dengan dokter atau apoteker bagi mereka yang mengonsumsi obat rutin," tuturnya.
Dirinya menyebutkan, terdapat tiga waktu dalam mengonsumsi obat. Pertama, untuk obat yang dikonsumsi satu kali sehari tidak ada perbedaan saat mengonsumsinya karena dapat dikonsumsi pada saat malam hari atau sahur.
Kedua, lanjut Nunuk, obat yang diminum dua kali sehari dapat dikonsumsi saat buka puasa dan sahur. Ketiga, untuk obat tiga atau empat kali sehari dapat menggantinya dengan obat sediaan lepas lambat yang dikurangi menjadi satu atau dua kali sehari.
"Jika tidak bisa diganti, maka waktu penggunaannya dari buka puasa hingga sahur yang dibagi dalam rentan waktu yang sama," jelasnya.
Nunuk menambahkan, tidak semua obat dapat membatalkan puasa. Tentu dalam bentuk tidak diminum atau dimasukkan dalam saluran cerna.
Adapun obat tersebut antara lain, obat yang diabsorpsi melalui kulit seperti salep, cream, atau plester. Kemudian, obat yang diselipkan dibawah lidah, obat yang disuntikkan kecuali pemberian makanan melalui intravena dan obat tetes mata dan telinga.
"Juga obat kumur sejauh tidak tertelan, pemberian gas oksigen dan anastesi, serta obat yang digunakan melalui vagina," tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait