KPU Gandeng Alibaba Data Penduduk Indonesia Diduga Sudah Bocor, Bukan Bocor Halus Lagi

Felldy Utama
Pakar Telematika Roy Suryo. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini muncul setelah KPU mengakui kerja sama dengan perusahaan teknologi besar dari Tiongkok, Alibaba, dalam proses pengadaan dan kontrak untuk layanan komputasi awan (cloud) guna sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada Pemilu 2024.

 Ini secara jelas merupakan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Dia menyampaikan pendapatnya kepada iNews Media Group pada hari Kamis (14/3/2024).

Roy percaya bahwa KPU tidak bisa mengelak dari pelanggaran UU PDP ini. Meskipun undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 2022, namun menurutnya, tindakan tersebut tetaplah melanggar karena sudah dapat diprediksi akan menimbulkan masalah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network