DEPOK, iNews Depok. id - Mangkrak selama 10 tahun, Anggota DPRD Depok mendesak Pemkot Depok meninjau ulang pengembang proyek Metro Stater yang dinilai sudah wanprestasi.
Proyek Metro Stater didesain menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan apartemen, shopping mall, commuter line, dan terminal bus.
Proyek Metro Stater diharapkan membuat Kota Depok lebih efisien seiring meningkatnya penggunaan transportasi umum.
Desakan agar proyek Metro Stater ditinjau ulang disuarakan Hamzah, anggota DPRD Depok yang juga Ketua Komisi A.
Ia mempertanyakan kemampuan pengembang Metro Stater, PT Andyka Investa dalam menyelesaikan pembangunan.
"Banyak hal terkait persoalan di atas tanah tersebut, pemerintah kota dan PT Andyka juga sudah tahu betul. Kita berharap PT Andyka ini benar benar mampu untuk menyelesaikan, baik itu pembangunannya maupun persoalan yang ada di atas tanah tersebut," kata Hamzah, saat ditemui di Depok, Kamis (7/3/2024).
Hamzah menyoroti perjanjian kerja sama yang sudah berjalan 15 tahun, namun tak kunjung menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
"Di dalam agenda dan di dalam perjanjian, itu kan 30 tahun, sekarang ini sudah berjalan hampir 15 tahun, tapi gak jadi apa-apa," ujar Hamzah.
Mangkraknya Metro Stater dinilai Hamzah merugikan Kota Depok. Aset-aset pemerintah kota yang dibongkar untuk pembangunan tak kunjung dimanfaatkan, dan potensi pendapatan daerah dari kerja sama jadi hilang.
Hamzah menegaskan bahwa DPRD Depok akan terus mengawasi proyek Metro Stater dan mendesak agar pemerintah kota mengambil langkah tegas.
"Kalau dalam waktu sudah 10 atau 15 tahun pembangunan tidak dilanjutkan, itu sudah wanprestasi. Harusnya itu menjadi pemikiran pemerintah kota untuk menggantikan, supaya ini tidak terbengkalai begitu saja," tandasnya.
Sementara itu Muttaqin, juru bicara PT Andyka Investa untuk Proyek Metro Stater menyatakan telah merampungkan sejumlah persoalan terkait dengan tanah seluas 2,4 hektare dalam proyek ini.
Sebelumnya salah satu kendalanya adalah terjadi perbedaan luasan lahan dalam perjanjian dengan luasan tanah secara fisik. Secara fisik tanah luasnya 1.000 meter persegi lebih sedikit dari perjanjian.
”Itu bisa menjadi bom waktu. Kita harus menjalankan sesuai perjanjian. Makanya ada adendum,” kata Muttaqin pada iNews Depok.
Perubahan ini sudah direvisi dan PT Andyka Investa tengah menunggu revisi HGB dari BPN Kota Depok.
”Prinsipnya yang namanya Bangun Guna Serah (BGS), tanah harus clear and clean. Clear dari sisi legalitas dan clean dari sisi fisik,” tandas Muttaqin.
Muttaqin menjelaskan faktor pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi laju pengembangan dari Metro Stater. Ia menyebut pada 2020, tiang pancang sudah ditancapkan dan harus terhenti.
”Kita baru enak-enak bangun tiang pancang datang Covid,” ungkap Muttaqin.
Usai Covid-19, minat konsumen terhadap apartemen juga mengalami penurunan. Akibatnya penyesuian desain Metro Stater perlu dilakukan lagi.
Editor : M Mahfud