Hamzah menegaskan bahwa DPRD Depok akan terus mengawasi proyek Metro Stater dan mendesak agar pemerintah kota mengambil langkah tegas.
"Kalau dalam waktu sudah 10 atau 15 tahun pembangunan tidak dilanjutkan, itu sudah wanprestasi. Harusnya itu menjadi pemikiran pemerintah kota untuk menggantikan, supaya ini tidak terbengkalai begitu saja," tandasnya.
Sementara itu Muttaqin, juru bicara PT Andyka Investa untuk Proyek Metro Stater menyatakan telah merampungkan sejumlah persoalan terkait dengan tanah seluas 2,4 hektare dalam proyek ini.
Sebelumnya salah satu kendalanya adalah terjadi perbedaan luasan lahan dalam perjanjian dengan luasan tanah secara fisik. Secara fisik tanah luasnya 1.000 meter persegi lebih sedikit dari perjanjian.
”Itu bisa menjadi bom waktu. Kita harus menjalankan sesuai perjanjian. Makanya ada adendum,” kata Muttaqin pada iNews Depok.
Perubahan ini sudah direvisi dan PT Andyka Investa tengah menunggu revisi HGB dari BPN Kota Depok.
”Prinsipnya yang namanya Bangun Guna Serah (BGS), tanah harus clear and clean. Clear dari sisi legalitas dan clean dari sisi fisik,” tandas Muttaqin.
Muttaqin menjelaskan faktor pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi laju pengembangan dari Metro Stater. Ia menyebut pada 2020, tiang pancang sudah ditancapkan dan harus terhenti.
”Kita baru enak-enak bangun tiang pancang datang Covid,” ungkap Muttaqin.
Usai Covid-19, minat konsumen terhadap apartemen juga mengalami penurunan. Akibatnya penyesuian desain Metro Stater perlu dilakukan lagi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait