Ini Target Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Yang Disasar Polri

Tama
Polri gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, dengan 11 target pelanggaran. Foto: iNews Depok/Tama

DEPOK, iNewsDepok.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024, mulai Senin (4/3/2024). Rencananya operasi tersebut digelar selama 14 hari mulai hari ini hingga 17 Maret. 

Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar dalam operasi ini.

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, seperti dikutip, Senin (4/3/2024).

Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang lebih baik, Eddy Djunaedi mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE).

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” jelasnya. 

Dilansir dari akun resmi Korlantas Polri, terdapat 11 target pelanggaran di antaranya sebagai berikut: 

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi di bawah umur

3. Berbonceng motor lebih dari satu orang

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol

5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan ODOL (over dimension overload)

9. Knalpot brong

10. Lampu Strobo dan sirene

11. Pelat nomor khusus/rahasia.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network