Ungkap Kasus Situs Judi Online SBOTOP, Polri Sita Uang Rp5 Miliar

Tama
Mabes Polri ungkap kasus judi online SBOTOP. Foto: iNews Depok/dok. Humas Polri

JAKARTA, iNewsDepok.id - Berkas perkara kasus situs judi online 'SBOTOP' telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari ungkap kasus tersebut, Polri menyita uang Rp5 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri. Asep mengatakan, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis 15 Februari dengan total ada empat orang tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui situs https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan situs yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening penarikan atau withdrawal, akun pembayaran atau payment gateway, ponsel, cip kartu seluler, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (m-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network