Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di situs judi online.
Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di situs judi online.
Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian di situs SBOTOP.
Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk QRIS, virtual account dan disbrusement kepada situs judi online.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Asep.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, lima token key, enam stempel PT, 90 kartu atm bank, satu bundel kode QR, satu Unit Apartemen One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait