Selanjutnya, Hilmi menyarankan kepada siapa pun yang menemukan kecurangan atau merasa tidak puas dengan hasil pemilu untuk mengajukan protes dengan melapor ke Bawaslu dan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hilmi menegaskan bahwa Bawaslu dan MK adalah lembaga yang tepat untuk melaporkan kecurangan dan menyelesaikan sengketa pemilu.
"Semua pihak yang menemukan kecurangan, mari kita kumpulkan buktinya dan laporkan ke Bawaslu, baik itu terkait kecurangan pada pasangan calon 01, 02, 03, maupun kecurangan dalam pemilihan legislatif. Saat ini, tugas kita adalah mengumpulkan bukti dan melaporkan kecurangan tersebut sambil menunggu hasil resmi dari KPU. Apabila ada ketidakpuasan, kita dapat mengajukan sengketa pemilu ke MK. Kita harus mengikuti proses konstitusional dalam pengawalan pemilu," jelas Hilmi.
Terakhir, Hilmi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dalam menunggu hasil resmi pemilu dan menghindari konflik yang dapat mengganggu persatuan bangsa.
"Saat ini kita masih dalam suasana pesta demokrasi, pesta ini tidak berakhir saat kita mencoblos di TPS, tetapi akan berakhir saat hasil resmi ditetapkan. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita menjaga persatuan dalam mencapai esensi demokrasi.
Di saat perhitungan suara seperti ini, mari kita jaga emosi masyarakat agar tidak terpancing oleh provokasi yang dapat mengganggu proses perhitungan suara yang sedang berlangsung. Tetaplah saling menjaga dan mengawal pesta demokrasi," pungkas Hilmi.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait