"Kami mempertegas lagi bahwa klien kami serius dengan perkara ini dan Mba Tamara per-tanggal 1 juga meminta pihak kepolisian Polda metro jaya Subdit Jatanras untuk menangani perkara ini. Dan kenapa tidak digembor-gembor di awal karena masih berjalan dalam proses penyelidikan," tutur Sandy Arifin.
Atas penangkapan itu, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya, kabar meninggalnya Dante pertama disampaikan sang ibu, Tamara Tyasmara pada 28 Januari 2024 lalu. Perempuan yang juga aktris sinetron itu mengunggah kertas berita duka yang di dalamnya terdapat nama Dante.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah berpulang ke Rahmatullah, Raden Andante Khalif Pramudityo," bunyi tulisan yang ada dalam postingan Tamara Tyasmara, beberapa waktu lalu.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait