JAKARTA, iNewsDepok.id - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk memproses hukum pada kecelakaan kerja kebakaran di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023 lalu. Sementara pada Jum'at (19/1/2024), terjadi kembali peristiwa kebakaran tidak tunggu smelter di kawasan industri Morowali tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Luhut berpesan saat rapat kerja untuk mempidanakan kasus tersebut bila memang memenuhi unsur pidana.
"Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).
Penegasan LBP untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia.
Peristiwa ledakan pada 24 Desember 2023 lalu, menelan korban 20 meninggal, dan 40 orang dirawat. Sementara kejadian Jum'at (19/1/2024), dikabarkan terdapat korban jiwa.
Lemtaki yang sedang menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut.
"Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (21/1/2024).
Menurut Edy, PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan AMDAL di mana pada masa ujicoba perusahaan pertengahan 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes.
Edy beranggapan AMDAL tersebut dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Sementara, aktivitas perusahaan itu telah menimbulkan dentuman keras setidaknya 3-4 kali dalam sehari, dan menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau yang menyengat.
"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan jika persyaratan lingkungan hidup tidak dipenuhi, apalagi menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3).
"Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan." ujarnya.
Edy menekankan, Lemtaki sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi.
Sebab kepulan asap hitam lebih menunjukkan pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekedar pengelolaan besi dan baja sebagaimana pada profil PT. Datong Lightway International Technology tersebut.
"Sesuai arahan pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya," pungkas Edy.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait