DEPOK, iNewsDepok.id - Terdapat 38 alat peraga kampanye (APK) yang terdiri dari spanduk dan bendera dicopot oleh tim Kominfotik (Komunikasi Informatika dan Statistik) Jakarta Pusat karena dinilai menyalahi aturan.
Melansir dari Ig@kotajakartapusat, hal ini dilakukan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bersama perwakilan partai peserta Pemilu 2024 melakukan perapian alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Senen, Jumat (19/01/2024).
Sebelum perapian APK ini dilaksanakan, diawali dengan kegiatan apel di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Perapian APK ini dimulai dari depan kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang berada di Jalan Salemba Raya hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) Salemba Capitol Park Carolus. Kegiatan ini dilakukan untuk merapikan alat peraga yang letaknya dinilai membahayakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Suku Badan (Suban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa perapian APK ini terpusat di JPO Salemba Capitol Park Carolus. Menurutnya, di JPO ini sangat banyak APK yang terpasang sehingga dapat mengganggu mobilitas bus Transjakarta.
Ia menambahkan, pihaknya telah mendata dan melaporkan kepada Bawaslu, KPU dan parpol peserta Pemilu akan titik-titik APK yang perlu dirapikan. Tindak lanjut diserahkan kepada pihak parpol dan Bawaslu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Jajaran Pemkot, sementara itu, hadir sebagai fasilitator.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait