DEPOK, iNews Depok.id - Kota Depok tetap tenang dan tak bergejolak seperti sejumlah daerah lain meski pajak hiburan naik 40-75 persen seperti amanat UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini efektif berlaku 2 Januari 2024.
Pemberlakuan pajak hiburan minimal 40 dan maksimal 75 persen menimbulkan pro kontra. Sejumlah pebisnis hiburan seperti Inul Daratista berteriak. Demikian juga pengacara Hotman Paris menyuarakan ketidaksetujuannya.
"Bagi Kota Depok tidak terlalu berpengaruh," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono kepada iNews Depok, Jumat (19/1/2024).
Menurut Wahid Suryono, Kota Depok sudah memberlakukan pajak hiburan seperti usaha karaoke sebesar 35 persen sejak lama. "Kita naikkan jadi 40 persen, berarti hanya bertambah 5 persen. Mungkin daerah yang bergejolak kalau pajaknya semula 10 persen kemudian naik jadi 40 persen, Spa juga demikian," tambah pria yang sudah menjabat Kepala BKD Kota Depok sejak 2 tahun lalu.
Wahid juga membeberkan Kota Depok tak terpengaruh dengan kebijakan kenaikan pajak kelab malam dan diskotik sebesar 40-75 persen.
"Dari dulu kita sudah menerapkan kelab malam, dan diskotik sebesar 75 persen karena Depok tidak mendorong investasi di bidang itu mengingat Depok adalah Kota Religius," sebut alumnus IPB ini.
Kebijakan pajak 75 persen yang diberlakukan sejak lama membuat tidak ada usaha kelab malam, dan diskotek di Kota Depok.
"Kita memang memberlakukan disinsentif untuk bidang hiburan seperti itu," terang Wahid Suryono.
Wahid menambahkan ada sejumlah hiburan yang justru diuntungkan seperti bilyard dan hiburan permainan di mal-mal. Sebelumnya, Kota Depok memberlakukan pajak 30 persen untuk bilyard dan kini turun jadi 10 persen.
Demikian juga Fitnes dulu 20 persen, kini pajaknya menjadi 10 persen.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait