"Hasil pengecekan di RSUD Mampang Prapatan, 2 orang korban suami istri atas nama M. Salim (68) luka lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah di atas bibir, kemudian Oon (61) patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki," katanya.
Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Polda Metro Jaya meminta masyarakat melaporkan APK Pemilu 2024 yang tidak sesuai lokasi dan mengganggu lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman bakal berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu terkait alat peraga yang membahayakan pengendara.
Latif menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan karena merupakan ranah penertiban APK merupakan tanggung jawab dari Satpol PP serta Bawaslu.
"Kalau yang ganggu (lalu lintas) harus lapor. Masyarakat silakan lapor akan kita koordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya tersebut kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Editor : Mahfud
Artikel Terkait