JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menekankan pentingnya transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait aliran dana tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara senilai Rp400 miliar untuk Kampanye Pemilu 2024.
Sugeng mendorong KPK untuk menjalankan proses dengan transparan dan akuntabel terkait laporan dari MAKI. Ia menekankan agar tidak ada informasi yang menghilang setelah laporan tersebut diajukan.
Lebih lanjut, Sugeng juga mendukung Boyamin Saiman untuk terus mengawal aliran dana tambang ilegal sebesar Rp400 miliar untuk Kampanye Pilpres 2024. Boyamin diharapkan memastikan bahwa laporannya pada Desember 2023 mendapatkan tindaklanjut dari KPK.
Sugeng menjelaskan bahwa proses penanganan dumas (pengaduan masyarakat) oleh KPK membutuhkan waktu, bisa mencapai empat bulan hingga satu tahun. Meskipun laporan ini baru dibuat pada Desember, Sugeng memahami bahwa proses ini masih berlangsung, tetapi penting untuk menekankan transparansi.
KPK diharapkan untuk menyampaikan kinerjanya dalam memproses laporan MAKI, apakah telah naik status dari dumas ke penyelidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan atau masih dalam tahap penelaahan.
Sugeng menekankan bahwa keterbukaan KPK perlu ditekankan, dan hal ini bergantung pada data yang disampaikan oleh pelapor. MAKI perlu memberikan data konkret seperti surat, bukti-bukti aliran dana, nama-nama yang terlibat, atau petunjuk-petunjuk. Jika keterangan dari MAKI akurat, KPK diharapkan meningkatkan statusnya ke penyelidikan.
Sugeng juga mengingatkan Boyamin Saiman untuk memeriksa dan menyampaikan hasil pengecekan dumas kepada KPK serta memastikan apakah pengaduannya diproses atau tidak. Jika laporan MAKI akurat dan didukung oleh bukti yang kuat, KPK diharapkan akan memprosesnya.
Sugeng menyatakan bahwa KPK harus transparan dan akuntabel dalam memproses dugaan kasus aliran dana tersebut. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diketahui melalui penyidikan KPK, dan transparansi menjadi kunci penting dalam proses ini.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penggunaan dana dari pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk keperluan kampanye Pemilu 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/12/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait