Strategi nasional tersebut diimplementasikan melalui Perpres 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang dilaksanakan secara kolaboratif di bawah koordinasi BNPT dengan Sekber yang melibatkan 44 Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan 3 pilar penanggulangan terorisme.
Pilar 1 bertujuan untuk membangun public awareness dan meningkatkan public engagement dilakukan melalui melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, Desa Siapsiaga, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Duta Damai.
Kemudian kegiatan Peningkatan Kemampuan dilakukan BNPT dengan melakukan pembinaan kemampuan personel TNI, Polri, dan instansi terkait. Pada bidang peningkatan sarana prasarana, BNPT telah melakukan sosialisasi, pra audit, dan asesmen sistem pengamanan pada objek vital yang strategis dan fasilitas publik.
Pilar 2 bertujuan untuk memperkuat penegakkan hukum yang berkeadilan dan
menghormati HAM guna menciptakan rasa aman, juga untuk meningkatkan kapasitas negara untuk melakukan eradikasi terhadap kejahatan terorisme. Pada pilar ini, BNPT telah melaksanakan penguatan penegakkan hukum yang berkeadilan dan menghormati HAM dalam mengoordinasikan antarpenegak hukum. BNPT juga melaksanakan perlindungan bagi apgakum, saksi, dan korban.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait