DEPOK, iNews Depok. id - Pedagang Pasar Agung Depok yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Agung menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas klaim sepihak kepemilikan pasar.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Agung, Sutisna, menjelaskan bahwa Pasar Agung dibangun di atas tanah hak milik oleh investor swasta dan kemudian kios-kiosnya dijual kepada para pedagang. Hal ini, menurut Sutisna, menjadikan para pedagang sebagai pemilik sah kios-kios pasar, bukan milik Pemkot Depok.
"Pasar Agung dibangun di atas tanah hak milik oleh investor swasta, dan kemudian (kios-kiosnya) dijual kepada para pedagang. Dengan demikian, para pedaganglah yang menjadi pemilik sah pasar (kios), bukan Pemkot Depok," tegas Sutisna, Kamis (30/5/2024).
Sutisna menambahkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan atas Pasar Agung di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 143.
"Kami telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Depok atas perbuatan melawan hukum Pemkot Depok. Kami juga meminta agar Pemkot Depok menghentikan segala kegiatan pendataan dan terhadap para pedagang," ungkap Sutisna.
Pedagang Pasar Agung berharap agar Pemkot Depok dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang merugikan para pedagang.
Terkait permasalahan tersebut iNews Depok menghubungi Kepala UPT Pasar Agung, Raden Hermawan dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin, untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Kepala UPT Pasar Agung dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait