JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Senin (31/1/2022) malam menyegel sebuah bar bernama Big Brother di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, karena melanggaran aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Bar itu masih beroperasi di atas pukul 24:00 WIB. Itu melanggar peraturan PPKM. Jadi, kami ambil tidakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Ia menjelaskan, pelanggaran itu diketahui saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, ia mengatakan, dalam melakukan tindakan tegas tersebut pihaknya tetap mengutamakan langkah persuasif dan humanis.
"Kita hanya imbau tempat hiburan atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup. Kalau setelah jam 24:00 WIB masih buka, imbau ditutup dan nanti kita police line," ucapnya.
Dzul mengaku, sebelum menyegel Big Brother, pihaknya memberi waktu 10 menit kepada pelanggan dan karyawan bar itu untuk membubarkan diri.
Namun, sebelum diizinkan pergi, kepada pelanggan dan karyawan Big Brother itu polisi melakukan tes swab antigen secara acak. Hasilnya, semua negatif.
Saat patroli, petugas tidak hanya mendatangi kawasan Kemang, tapi juga kawasan Fairgrounds SCBD, tetapi semua tempat hiburan di sana, termasuk kafe, sudah tutup.
Editor : Rohman
Artikel Terkait