Kompolnas Soroti Kasus Oral Seks Anak di Depok: Polisi Bisa Usut, Tanpa Perlu Tunggu Laporan

M Mahfud
Poengky Indarti, Anggota Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) – Foto: Ist

DEPOK, iNews.idKasus oral seks anak di Depok belum ada kejelasan penanganan. Mandeknya kasus yang meresahkan masyarakat itu menjadi sorotan anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.

Pencabulan anak terjadi di Pancoran Mas Depok dan diberitakan pertengahan Januari 2022. Pencabulan dilakukan seorang anak lelaki yang masih berumur 11-12 tahun terhadap anak lelaki 6 tahun. 

Pencabulan dengan cara anak 6 tahun diminta melakukan oral seks. Kasus terungkap setelah teman korban sesama anak kecil melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Ibu korban, berinisial DN, lalu melapor ke US, salah seorang Ketua RW di Pancoran Mas. US lalu melaporkan ke Bimaspol. Selanjutnya Bimaspol sudah memeriksa korban dan saksi.

Tanpa adanya penanganan dan dilanjutkan dengan rehabilitasi, warga resah karena penyakit mental ini bisa menular dan merusak generasi muda. Dalam banyak kejadian, anak yang menjadi korban suatu saat akan melakukan hal sama terhadap yang lainnya. Begitu seterusnya.

BACA JUGA:

Naudzubillah! Bocah 6 Tahun Disuruh Oral Seks, Warga Pancoran Mas Depok Resah

Menurut Poengky Indarti, polisi semestinya tidak perlu menunggu laporan. Apalagi kasusnya adalah dugaan pencabulan pada anak-anak. Semua pihak perlu melindungi anak agar tidak menjadi korban kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan.

“Polisi berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan ini meski pelakunya anak kecil juga,” tegas Poengky saat dimintai tanggapan, Selasa (01/02/2022)

“Laporan polisinya adalah laporan model A yang dilaporkan oleh polisi sendiri,” kata anggota Kompolnas tersebut.

Poengky menandaskan Bhabinkamtibmas setempat dapat menggali masukan dari korban dan keluarga korban serta dari saksi dan masyarakat . “Tindakan cepat perlu dilakukan agar masyarakat tidak resah,” cetus Poengky.

Mengenai pelaku adalah anak tokoh setempat, Poengky menyatakan semua orang di hadapan hukum adalah sama.

“Prinsip equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum harus dijunjung tinggi. Jadi tidak ada bedanya antara korban maupun pelaku dengan keluarganya,” terang Poengky.

BACA JUGA:

Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok

Lurah Pancoran Mas M Sholeh saat dimintai tanggapan menyatakan kasus ini tidak untuk dipublikasikan. Alasannya para pihak sudah sepakat.

“Masalah anak-anak sudah diselesaikan. Para pihak sepakat tidak untuk dipublikasikan,” kata M Sholeh saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi saat dimintai tanggapan menyatakan tidak ada laporan ke polisi. “Setelah dicek tidak ada laporan,” ujarnya.

Namun salah seorang warga Pancoran Mas AT mengaku tetap resah jika kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dengan upaya hukum dan pendampingan untuk melakukan rehabilitasi. “Saya juga punya anak, jadi sangat khawatir,” katanya.

Ayu Wahyuningtias dari LBH Apik, sebuah lembaga yang peduli pada kasus perempuan dan anak menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap korban untuk melaporkan ke polisi.

“Keluarga korban tidak perlu takut, karena kami akan melakukan pendampingan dan itu gratis,” katanya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network