SERANG, iNews.id – Benar-benar bejat kakek MS, 67 tahun. Anak berkebutuhan khusus ia cabuli hingga hamil 6 bulan. Mirisnya, pencabulan dilakukan di kandang kambing.
Sang kakek akhirnya diringkus Polres Serang Kabupaten. Kakek asal desa Desa Kendaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang harus mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan awal kejadian ketika keluarga korban curiga lantaran perut anaknya yang berumur 16 tahun semakin hari semakin membesar.
Mereka curiga anaknya hamil. Pengecekan dengan alat tes kehamilan dilakukan. Setelah di tes alangkah terkejutnya mereka sang anak benar-benar hamil!
Keluarga lalu melaporkan ke Polres Serang Kabupaten.
"Kita menerima adanya laporan jika korban dicabuli oleh seseorang yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan. Dari kehamilan tersebut keluarga bersepakat melakukan pelaporan," kata Kapolres Serang Kabupaten, Yudha Satria, Senin (31/1/2022).
Polres Serang Kabupaten kemudian menurunkan serse untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kesimpulan mengarah pada satu orang pelaku. Dia adalah tetangga korban yang telah berusia 67 tahun, kakek MS.
"Dari hasil penyelidikan kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti ternyata memang pelakunnya berinisial MS," jelas Kapolres Serang Kabupaten.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang senilai Rp15-100 ribu.
"Modusnya korban di iming-imingi uang duang jumlah bervariasi dari 15 ribu sampai dengan 100 ribu rupiah," cetus Kapolres.
Pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga 5 kali di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pelaku sempat menyetubuhi korban di kandang kambing.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban dan alat pengecekan kehamilan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait