BANDUNG, iNews.id - Fakta baru terungkap dari pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang juga salah satu korban kebiadaban Herry, Herry sengaja mengurung korban-korbannya agar tidak melapor kepada pihak berwajib dan masyarakat sekitar asrama tempat mereka tinggal.
"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," jelas Asep.
Asrama pondok pesantren yang dikelola Herry memang tertutup rapat. Bahkan, tetangga maupun aparat kewilayahan pun tidak mengetahui aktivitas di dalam pondok pesantren yang dikelola Herry itu.
"Tadi ada RT-nya dan warga sekitar, mereka tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," jelas Asep.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait