DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah telah melakukan penyesuaian harga rokok eceran sejak 2023 dan akan kembali naik pada 2024 mendatang.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024.
Melihat dari sisi angkanya, Sri Mulyani menurunkan target cukai rokok pada 2024 dari target awal APBN 2023 yang senilai Rp232,57 trilin atau lebih rendah Rp2,18 triliun.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Melalui beleid ini, tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.
Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen -11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait