DEPOK, iNewsDepok.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menyampaikan surat imbauan kepada perusahaan swasta, ritel dan pemilik usaha cuci mobil yang diduga mencemari Kali Baru di RT 01/01 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Imbauan ini menyusul peristiwa pencemaran limbah busa yang terjadi beberapa hari lalu di sungai tersebut.
Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman mengatakan, sebelum menyampaikan surat imbauan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke setiap pabrik yang berada di sekitar bantaran sungai.
"Dalam identifikasi ini kami belum bisa menentukan siapa yang bersalah. Namun, dari hasil investigasi kami, ditemukan indikasi PT. BASF memproduksi surfaktan, maka kami lakukan verifikasi lapangan pada hari Selasa (28/11) kemarin," kata Abra sapaan akrab Kepala DLHK Depok, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan verifikasi lapangan, PT. BASF memiliki Izin Pembuangan Air Limbah ke sumber air hingga tanggal 23 Oktober 2024. Limbah cair yang mereka produksi diolah dalam IPAL dan limbah cair domestik masuk ke dalam septictank yang disedot secara berkala.
Namun, saat verifikasi lapangan, PT. BASF telah menutup saluran outlet IPAL dan drainase menuju Kali Baru RT 01 Kelurahan Tugu, tersebut, serta menampungnya dalam kemasan. Selanjutnya, akan diserahkan ke pihak ketiga yang memiliki izin untuk kembali diolah di IPAL.
"Namun, apabila hasil swapantau parameter ph atau derajat keasaman dan Chemical Oxygen Demand (COD) memenuhi baku mutu, mereka membuang outlet ipalnya ke Badan kali tersebut," katanya.
Oleh karena itu, DLHK Depok meminta kepada PT. BASF Care Chemicals Indonesia untuk memasukkan parameter Methylene Blue Active Subtance (MBAS) ke dalam swapantau harian. Kemudian, menambahkan indikator biologis pada outlet IPAL.
Lalu, mendokumentasikan penutupan saluran air outlet IPAL dan drainase sehingga tidak ada yang mengalir ke badan air penerima. Perusahaan juga diminta untuk mengidentifikasi adanya kebocoran pada pipa produksi dan IPAL atau tidak.
"Perusahaan juga harus memastikan pengolahan limbah domestik dalam septictank dan tidak ada yang dibuang tanpa pengolahan. Selain itu juga harus, mengidentifikasi temuan aliran air pada saluran pembuangan akhir," kata Abra.
Sementara itu, bagi pemilik usaha pencucian mobil disepanjang kali di Kelurahan Tugu, DLHK Depok menyarankan untuk dapat melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut. Yaitu, melakukan upaya pengolahan limbah hasil kegiatan usaha agar tidak mencemari lingkungan, sehingga memenuhi baku mutu lingkungan.
Lalu, melakukan optimalisasi terhadap kegiatan Pengendalian Pencemaran pada IPAL atau Sewage Treatment Plant (STP).
Melakukan pengujian air limbah yang dihasilkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 untuk kegiatan industri dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2022 untuk kegiatan domestik.
"Para pengusaha juga kami anjurkan untuk mengelola lingkungan di luar perusahaan bekerja sama dengan warga setempat," ucapnya.
Lebih lanjut, ucap Abra, perusahaan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin ke DLHK Depok.
"Jika tidak, akan diberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran dalam izin lingkungan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutup Abra.
Pencemaran limbah busa di Kali Baru merupakan peristiwa yang sangat disayangkan. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dari semua pihak untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait