Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa tempat penukaran uang atau money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Ade menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa kali bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dalam pertemuan itu, diduga ada penyerahan uang.
"Prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," imbuh Ade.
Salah satu pertemuan terjadi di lapangan bulu tangkis di Jakarta Pusat. Pertemuan lainnya diduga terjadi di safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Ketua KPK RI ini dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, Firli terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Mahfud
polda metro jaya Kasus Pemerasan Ketua KPK Kasus pemerasan Firli Bahuri Universitas Mulawarman Samarinda Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ketua kpk firli bahuri mentan Syahrul Yasin Limpo SYL Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemenkumham Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ketua KPK RI ketua kpk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kasus Pemerasan SYL money changer Tindak Pidana Korupsi
Artikel Terkait