Sementara itu kuasa hukum Burhanudin Abu Bakar, Sigit MB belum bersedia menjawab soal aliran dana dari kliennya kepada Hanafi. “Saya belum lama menjadi kuasa hukum Pak Burhan,” elak Sigit MB.
Sedangkan Mayjen TNI Purn Emack Syadzily saat dihubungi lewat telepon seluler mengaku sama sekali tidak mengenal Hanafi sebelumnya. Karena itu ia heran kenapa Burhanudin Abu Bakar menyerahkan pembayaran kepada Hanafi, bukan kepadanya.
“Saya tidak menerima uang sepeserpun,” tegas Emack Syadzily.
BACA JUGA:
Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok
Emak Syadzily menegaskan kelompok tersebut memalsukan tanda tangannya yang berakhir penyerobotan lahan sebagai syarat pengajuan IMB ke Pemkot Depok untuk pembangunan perumahan Reiwa Town seluas 25 hektare. Tanah milik Emack Syadzily dijadikan sebagai tempat pemakaman.
Emack Syadzily lewat kuasa hukumnya Rudy Tringadi, SH melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada tanggal 8 Juli 2020.
Atas laporan tersebut Mabes Polri pada Desember 2021 menetapkan empat tersangka dengan sangkaan melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait