DEPOK, iNewsDepok.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta.
Penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang menetapkan UMP tertinggi yaitu sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen. Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah yaitu Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait