CILODONG DEPOK, iNewsDepok.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2023.
Persetujuan diketok pada Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2023 di Gedung DPRD Depok, Jumat (30/09/23).
Raperda Perubahan APBD Depok tahun 2023 merupakan rangkaian proses perencanaan dan penganggaran.
Proses diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Perubahan. Kemudian dilanjutkan dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan DPRD Kota Depok.
Pada Rapat Paripurna sebelumnya, telah disampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok tahun anggaran 2023.
Rancangan tersebut telah dibahas bersama-sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok dan Badan Anggaran DPRD Kota Depok serta seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Depok beserta jajarannya.
Masukan dan saran Badan Anggaran DPRD Kota Depok selama pembahasan telah ditindaklanjuti dan dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Seluruh stakeholder diharapkan terus berkolaborasi dengan Pemkot Depok dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait