Catat Warga Depok! Ini Penyesuaian Jadwal Commuter Line Bogor-Manggarai Terbaru Berlaku Hari Ini

Tama
KRL Commuterline jurusan Jakarta Kota-Bogor. Foto: iNews Depok/Tama

DEPOK, iNewsDepok.id - PT KAI Commuter bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta memberlakukan penyesuaian Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2023 mulai 1 November 2023. Penyesuaian ini berdampak pada penyesuaian kecepatan maksimal perjalanan, percepatan waktu tempuh dan penyesuaian jadwal perjalanan Commuter Line Bogor.  

Dikutip dari laman PT KAI Commuter pada Rabu (1/11/2023), penyesuaian ini juga sejalan dengan pengembangan prasarana yang lebih andal pada lintas Bogor – Manggarai.

Perubahan maksimal kecepatan perjalanan pada lintas tersebut semula 70 km/jam menjadi 80 km/jam, sehingga waktu tempuh perjalanan dari Bogor – Manggarai/Jakarta Kota berkurang 7-8 menit yang semula dari Bogor – Jakarta Kota selama 92 menit menjadi 85 menit. Sedangkan waktu tempuh perjalanan Bogor – Manggarai semula 70 menit menjadi 62 menit.

KAI commuter mengimbau kepada calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal perjalanannya. Pasalnya, percepatan waktu tempuh tersebut juga berimbas pada perubahan jam keberangkatan perjalanan Commuter Line Bogor di seluruh stasiun lintas Bogor – Jakarta Kota. 

Jadwal pemberangkatan perjalanan Commuter Line Bogor di seluruh stasiun pemberhentian juga mengalami perubahan jadwal mulai 1-5 menit.

Keberangkatan awal Commuter Line di Stasiun Bogor pada pagi hari juga akan ditambah dua perjalanan yaitu pemberangkatan pukul 05.25 WIB dan 05.50 WIB.   

Untuk jadwal terbaru, pengguna bisa melihat melalui aplikasi C-Access. Pengguna juga bisa melihat update jadwal terbaru melalui halaman commuterline.id atau sosial media resmi KAI Commuter @commuterline.

Pihak KAI Commuter juga mengimbau, dengan penambahan kecepatan maksimal perjalanan Commuter Line ini, KAI Commuter juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang pada lintas Bogor – Manggarai untuk menjaga keselamatan saat melintas.

Pihaknya juga meminta pengemudi kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain utuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network