“Di sini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," katanya.
Sebelumnya 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitusional and Administrative Law Society (CALS), didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sementara itu, Violla Reininda, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengungkapkan terdapat sejumlah poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut, yang salah satunya adalah mengenai konflik kepentingan Anwar Usman.
"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujar Violla di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut menurut Violla, hal tersebut terbuktikan dengan Gibran yang saat ini resmi menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait