DEPOK, iNewsDepok.id – Berkas kasus dengan tersangka AM yang dilaporkan Olik Abdul Holik yang dikenal publik sebagai Dirut PDAM Depok telah sampai di Kejari Depok. Jaksa tengah menguliti berkas yang dikirimkan penyidik Polres Depok.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan hal tersebut saat dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka AM, warga Bedahan, Sawangan Depok.
”Berkas sudah dikirimkan penyidik Polres Depok ke sini. Kejari Depok sudah menunjuk jaksa untuk meniliti berkas,” kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika berkas belum lengkap, jaksa akan meminta penyidik untuk melengkapi.
Namun jika berkas dinyatakan lengkap, kasus bisa dilanjutkan dengan penuntutan di pengadilan.
”Kita belum tahu, masih diteliti jaksa. Tunggu saja ya, kita punya waktu 14 hari,” kata Ubai.
Ubai belum berkomentar terkait kasus detil yang dilaporkan Olik Abdul Holik. ”Nanti akan kita sampaikan, sampai saat ini masih diteliti jaksa yang telah ditunjuk,” imbuhnya.
AM saat ini masih ditahan di Rutan Polres Depok. Kasatreskrim Polres Depok AKBP Hadi Kristanto beberapa hari lalu menyatakan bahwa AM sudah ditahan di Rutan Polre Depok.
Dari sumber iNews Depok, kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah oleh Olik Abdul Holik pada tahun 2010 seluas 1.935 meter persegi di Bedahan, Sawangan Depok. Tanah tersebut diatasnamakan AM.
Dalam perjalanannya AM mengagunkan tanah untuk pinjaman bank. Sayangnya usaha AM yang didanai bank mengalami masalah sehingga tanah akhirnya jatuh ke orang lain.
Terkait berkas tersangka AM yang sudah dikirim Polres Depok ke Kejari Depok, Olik Abdul Holik belum memberikan tanggapan setelah dihubungi iNews Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait