Soal Tanah Terkait Olik Abdul Holik Dirut PDAM Depok, Polres Depok Benarkan Tahan Tersangka AM

Rivalino/Mada Mahfud
Kasatreskrim Polres Depok AKBP Hadi Kristanto menyatakan Polres Depok telah menetapkan AM sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus tanah yang dilaporkan Olik Abdul Holik yang juga Dirut PDAM Depok. Foto: iNews Depok/Iyung Rizki

Namun entah kenapa usai dibeli, tanah tidak diatasnamakan Olik Abdul Holik sendiri melainkan diatasnamakan AM.

”Kita kagak tahu kenapa tanahnya diatasnamakan orang lain,” kata A.

Dalam perjalanannya, tanah tersebut diagunkan oleh AM ke bank untuk mendapatkan pinjaman guna mendanai usaha.

Namun usaha AM tidak berjalan lancar. Akibatnya AM tidak bisa membayar angsuran. 

Guna menutup angsuran, AM mendapat  bantuan pendanaan dari orang lain. Imbalannya tanah tersebut berpindah kepemilikan ke seseorang berinisial H. Lalu H menjual tanah tersebut ke orang lain berinisial I.

Olik Abdul Holik saat dimintai tanggapan iNews Depok membenarkan kejadian tersebut. ”Sudah diselesaikan sama adeknya,” elak Olik. 

Namun Olik tidak bersedia menjawab lebih lanjut pertanyaan iNews Depok.
 

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network