DEPOK, iNewsDepok.id – Polres Depok menyatakan telah menahan tersangka berinisial AM terkait kasus tanah yang dilaporkan Olik Abdul Holik yang saat ini dikenal sebagai Dirut PDAM Depok. AM adalah seorang warga Bedahan Depok yang mengagunkan tanah milik Olik Abdul Holik ke bank. Status tanah sendiri sertifikatnya diatasnamakan AM sejak dibeli Olik Abdul Holik pada 2010.
Terkait penahanan AM, Kasatreskrim Polres Depok AKBP Hadi Kristanto menyatakan Polres Depok telah menetapkan AM sebagai tersangka.
AM juga sudah ditahan sejak sebulan lalu. ”Kurang lebih 1 bulan,” kata AKBP Hadi Kristanto saat dimintai tanggapan iNews Depok, hari ini, Sabtu (21/10/2023).
Hadi juga membenarkan pelaporan kasus ini dilakukan langsung oleh Olik Abdul Holik.
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya Olik Abdul Holik membeli tanah pada tahun 2010 tetapi sertifikatnya diatasnamakan orang lain yaitu AM, warga Bedahan.
Dari keterangan yang diperoleh iNews Depok, hubungan Olik dan AM awalnya baik-baik saja. Namun masalah muncul saat AM, orang kepercayaan Olik kemudian mengagunkan tanah ke bank untuk pinjaman usaha. Sayangnya usaha AM macet sehingga tanah akhirnya berpindah tangan ke orang lain.
Olik yang mengetahui kejadian tersebut meminta pengembalian dana dengan nilai tanah diukur saat ini. Sayangnya AM gagal memenuhi keinginan Olik.
Masih menurut sumber iNews Depok, Olik Abdul Holik kemudian melaporkan AM ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. AM sempat mendapat surat panggilan dari Polres Metro Depok untuk diperiksa pada 30 September 2022.
Sementara itu A, seorang keluarga AM menceritakan kronologi kejadian. Kejadian berawal dari pembelian sebidang tanah seluas 1.935 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Tanah tersebut dibeli Olik pada tahun 2010 senilai Rp261.225.000. Awalnya tanah tersebut dimiliki Johan C. Usmani.
Namun entah kenapa usai dibeli, tanah tidak diatasnamakan Olik Abdul Holik sendiri melainkan diatasnamakan AM.
”Kita kagak tahu kenapa tanahnya diatasnamakan orang lain,” kata A.
Dalam perjalanannya, tanah tersebut diagunkan oleh AM ke bank untuk mendapatkan pinjaman guna mendanai usaha.
Namun usaha AM tidak berjalan lancar. Akibatnya AM tidak bisa membayar angsuran.
Guna menutup angsuran, AM mendapat bantuan pendanaan dari orang lain. Imbalannya tanah tersebut berpindah kepemilikan ke seseorang berinisial H. Lalu H menjual tanah tersebut ke orang lain berinisial I.
Olik Abdul Holik saat dimintai tanggapan iNews Depok membenarkan kejadian tersebut. ”Sudah diselesaikan sama adeknya,” elak Olik.
Namun Olik tidak bersedia menjawab lebih lanjut pertanyaan iNews Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait