Waspada Money Changer Ilegal, 3 Oknum BP2MI Dibekuk di Bandara Soetta

Tama
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung. Foto: MNC Portal Indonesia

TANGERANG, iNewsDepok.id - Bagi para traveler atau pekerja migran yang baru tiba di Indonesia, wajib waspada dengan jasa penukaran uang di sejumlah bandara. Pasalnya, tiga oknum petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dibekuk setelah menipu dan memanfaatkan pekerja migran di Bandara Soekarno-Hatta.

Tiga orang pegawai BP2MI berinisial HP, MT dan JS ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

Modus ketiganya, para pelaku memanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, dengan mengarahkan mereka untuk menukarkan uang di pos BP2MI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari kedatangan 17 PMI yang dideportasi dari Riyadh, Arab Saudi pada 4 Oktober 2023 lalu.

Seharusnya, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta para PMI itu diatur untuk dijemput, kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun sejumlah oknum itu memanipulasi para pekerja asing tersebut.

"Bahwa PMI kurang beruntung tersebut telah di-atensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. KBRI juga telah meminta agar pihak BP2MI mengatur penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing," ungkapnya pada Kamis (19/10/2023).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network