Denda Rp50 Juta untuk Penebang Pohon di Depok Tanpa Izin Tertulis

Mada Mahfud
Penebangan pohon di Kota Depok harus punya izin tertulis. Foto ilustrasi: Pixabay

DEPOK, iNewsDepok.id – Menebang pohon di Kota Depok tak bisa sembarangan, ancaman hukumannya Rp50 juta.

Hal tersebut disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mangnguluang Mansur

”Menebang pohon tanpa izin, sanksi kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimum sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang perlindungan pohon," kata Mansur.

Untuk mendapatkan izin, pemohon perlu mengurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Persyaratan antara lain KTP pemohon atau penanggung jawab, gambar atau denah lokasi, foto kondisi awal dan kesanggupan untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis yang dikeluarkan dinas.

Penebang pohon juga akan diminta melaksanakan penggantian atas pohon yang ditebang atau dipindahkan. Penggantian atau penanaman pohon harus dilaksanakan terlebih dulu.

”Izin penebangan dapat diterbitkan dengan lama estimasi 21 hari kerja. Lalu, kegiatan penebangan atau pemindahan pohon dapat dilaksanakan oleh pemohon dengan pengawasan dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok," tambah Mansur.

Pengurusan layanan ini bisa dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network