PT Telkom Bantah Kebakaran Gudang Kabel di Depok Miliknya

M Syaiful Amri
Kebakaran di gudang kabel di Cibubur. Foto: ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Kebakaran hebat melanda sebuah gudang penyimpanan kabel di Jalan Alternatif Cibubur, Depok, Sabtu 14 Oktober 2023. 

Dalam waktu cepat, api membesar karena material kabel yang mudah terbakar di gudang yang terletak di dekat Danau Jambore.

Kabarnya, gudang kabel yang terbakar tersebut adalah milik PT Telkom

VP Corporate Communication PT Telkom, Andri Herawan Sasoko menyatakan, bahwa gudang yang terbakar tersebut bukan milik Telkom, seperti pada pemberitaan sebelumnya.

"Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan internal, lokasi kebakaran di gudang itu ternyata bukan milik Telkom," kata Andri dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.

Meski demikian, pihaknya menyampaikan belasungkawa serta keprihatinan atas musibah kebakaran yang terjadi.

“Telkom menyampaikan bela sungkawa serta turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Sebagai perusahaan telekomunikasi terdepan, Telkom berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan kerja sesuai dengan standar prosedur K3 demi meningkatkan kenyamanan pelanggan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga bernama Karyo mengaku melihat kepulan asap membubung dan api yang terus membesar dari sebuah gudang di dekat tempat tinggalnya.

Dia mengaku tidak tahu asal mula api, tetapi tiba-tiba melihat api yang membesar dalam waktu tak lebih dari 10 menit.

“Ada ledakan kecil kayak gas atau apa enggak tahu, cuma sekali,” katanya.

Bahan material kabel yang mudah terbakar menyulitkan petugas untuk memadamkan api. Sedikitnya 5 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.


 

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network