DEPOK, iNewsDepok.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan terkait tak bisa digunakannya Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Aktivis Pro Demokrasi Change Indonesia yang berafiliasi dengan bakal capres Anies Baswedan di Kota Bandung pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Dia menyebut izin penggunaan gedung pemerintah itu tidak sesuai dengan izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.
"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," kata Bey Machmudin, di Gedung Sate Bandung, Selasa, 10 Oktober 2023.
Bey menjelaskan, pada awalnya, penyelenggara acara mengajukan permohonan izin menggunakan GIM untuk acara diskusi.
Kemudian, keterangan itu diperkuat oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar bahwa kegiatan tersebut untuk diskusi dan tidak untuk politik.
Bey mengatakan, sehari menjelang pelaksanaan acara pada Sabtu, 7 Oktober 2023, malam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang menjadi pengelola Gedung Indonesia Menggugat mendapati pemasangan baliho dengan tulisan capres-cawapres.
"Pak Anies Baswedan sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN. Dimana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye," tuturnya.
Pada akhirnya, lanjut Bey, Disparbud menurunkan spanduk dan baliho tersebut. Kemudian, mengonfirmasi ulang pada pemohon izin bahwa acara tersebut bukanlah diskusi dan ada unsur politik (capres dan cawapres) di dalamnya.
Berdasarkan informasi dari Kepala Disparbud, pemohon izin meminta maaf dan menyebut ada kesalahan. Pihaknya kemudian menyampaikan bahwa acara menghadirkan Anies Baswedan itu dicabut dan telah dimengerti pemohon.
“Tapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat dan Kadisparbud memberikan kebijakan untuk memberikan izin tapi hanya di halaman," ucap Bey Machmudin.
Bey segera terbitkan surat edaran
Merespons kekisruhan Gedung Indonesia Menggugat, Bey meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan penggunaan gedung yang dimiliki dan dikelola oleh Pemprov untuk kegiatan politik.
Ia memastikan pihaknya akan terbuka, dan transparan untuk mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak untuk digunakan dalam kegiatan bersifat politik praktis seperti Pilpres, Pemilu, hingga Pilkada.
"Kami akan mengundang KPU, Bawaslu untuk mendiskusikan hal ini termasuk seluruh gedung. Tidak hanya di bawah provinsi tapi semua (kabupaten/kota). Segera tidak lama lagi, minggu depan sudah ada edaran," ucapnya.
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait