Hanya 2 Jam! Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Makin Mudah

Novi
Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga yaitu KLHK, BKPM, dan ESDM. Foto: Ist

Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), diluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA. 

Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM, dan ESDM.

KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, dan ESDM tentang kebijakan energi listrik.

Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru - Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM ini, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.


Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor. Foto: Ist

 

Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini, kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah. 

Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet.

Selanjutnya, dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistem Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan Berusaha, sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. 

Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA - Service Level Arrangement waktu layanan paling lama 2 jam.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network