Cak Imin Nilai Larangan TikTok Shop Keputusan yang Gegabah

Elsa P Lumbantoruan
Cak Imin dalam unggahan instagram miliknya menilai keputusan pemerintah melarang berjualan di media sosial termasuk TikTok Shop adalah keputusan yang gegabah. Foto : akun instagram @cakiminow

DEPOK, iNewsDepok.id - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam unggahan di instagram miliknya menilai bahwa keputusan pemerintah melarang berjualan di media sosial termasuk TikTok Shop adalah keputusan yang gegabah. 

Hal ini disampaikan di laman instagram miliknya @cakiminow pada Rabu (27/9/2023).

"...Saya menilai keputusan pemerintah melarang berjualan di media sosial, termasuk di platform TikTok adalah keputusan yang gegabah. Karena keputusan ini akhirnya menghentikan bisnis secara tiba-tiba, teman-teman pelaku usaha online jadi kelabakan, padahal investasi mereka besar, modal usaha mereka juga gak main-main...," tulisnya di akun instagram @cakiminow.

Larangan berjualan di media sosial seperti TikTok ini disampaikan oleh Zulkifli Hasan di Istana Merdeka pada Senin, 25 September 2023. Tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, dan mulai berlaku setelah ditandatangani pada Senin, 25 September 2023. 

Cak Imin menyampaikan agar pemerintah melibatkan online seller dalam pengambilan keputusan.

"...Saya minta pemerintah untuk menunda keputusan itu, ajak ngomong para seller e-commers yang jumlahnya jutaan. Karena yang penting sekarang keadilan bagi mereka, bukan malah saling membunuh...," lanjutnya dalam unggahannya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network