Catat Ya Warga Depok! Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Untuk Berjualan, Termasuk TikTok Shop

Tama
Aplikasi TikTok. Foto: iNews Depok/Tama

BANDUNG, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini akan mulai melarang media sosial seperti TikTok Shop melayani transaksi jual beli. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

"UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi social commerce," ucap Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Sederhana di Kota Bandung, Rabu (27/9/2023). 

Menteri yang akrab disapa Zulhas menambahkan, dalam Permendag tersebut diatur bahwa media sosial yang menjadi social commerce, dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan.

Media sosial hanya akan diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi tanpa melakukan transaksi.

"Dia (media sosial) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa diborong semua," tegasnya.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network