BANDUNG, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini akan mulai melarang media sosial seperti TikTok Shop melayani transaksi jual beli. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi social commerce," ucap Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Sederhana di Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Menteri yang akrab disapa Zulhas menambahkan, dalam Permendag tersebut diatur bahwa media sosial yang menjadi social commerce, dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan.
Media sosial hanya akan diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi tanpa melakukan transaksi.
"Dia (media sosial) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa diborong semua," tegasnya.
Editor : M Mahfud
pasar tanah abang aplikasi TikTok Shop resmi dilarang aplikasi jualan online Kementerian Perdagangan kemendag media sosial TikTok UMKM Mendag Zulkifli Hasan Zulhas Kota Bandung Social Commerce Permendag TikTok Shop zulkifli hasan Peraturan Menteri Perdagangan E-Commerce Aplikasi Belanja Online tiktok indonesia
Artikel Terkait