Catat Ya Warga Depok! Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Untuk Berjualan, Termasuk TikTok Shop

Tama
Aplikasi TikTok. Foto: iNews Depok/Tama

Dia menuturkan, Permendag itu akan diumumkan sore hari ini dan mesti ditaati oleh para platform media sosial. Aturan tersebut akan disosialisasikan kepada TikTok Shop dan lainnya. 

"Semua ada aturannya. Kalau melanggar akan kami diperingati, kalau masih melanggar akan diberi sanksi," ucap Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, pemerintah melarang TikTok Shop untuk berjualan online atau melakukan transaksi pembayaran di aplikasi. Aktivitas media sosial ke depannya hanya diizinkan untuk mempromosikan barang saja.

Peraturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Dalam revisi Permendag 50/2020, pemerintah membedakan e-commerce dan social commerce. Dalam hal ini, TikTok Shop sebagai social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network