Dia menuturkan, Permendag itu akan diumumkan sore hari ini dan mesti ditaati oleh para platform media sosial. Aturan tersebut akan disosialisasikan kepada TikTok Shop dan lainnya.
"Semua ada aturannya. Kalau melanggar akan kami diperingati, kalau masih melanggar akan diberi sanksi," ucap Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, pemerintah melarang TikTok Shop untuk berjualan online atau melakukan transaksi pembayaran di aplikasi. Aktivitas media sosial ke depannya hanya diizinkan untuk mempromosikan barang saja.
Peraturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam revisi Permendag 50/2020, pemerintah membedakan e-commerce dan social commerce. Dalam hal ini, TikTok Shop sebagai social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.
Editor : M Mahfud
pasar tanah abang aplikasi TikTok Shop resmi dilarang aplikasi jualan online Kementerian Perdagangan kemendag media sosial TikTok UMKM Mendag Zulkifli Hasan Zulhas Kota Bandung Social Commerce Permendag TikTok Shop zulkifli hasan Peraturan Menteri Perdagangan E-Commerce Aplikasi Belanja Online tiktok indonesia
Artikel Terkait