Hal tersebut ditambah keluhan pedagang di Pasar Tanah Abang, yang mengaku sepinya kunjungan pembeli untuk berbelanja di sejumlah pasar. Hal tersebut diduga akibat makin masifnya aplikasi belanja online.
Tidak hanya Pasar Tanah Abang, sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan seperti mal, juga mengeluhkan permasalahan yang sama.
Ketika pasar sepi, bukan hanya pedagang yang mengalami kerugian karena jarang ada pembeli. Pekerja serabutan seperti kuli panggul barang pun terdampak, dan mengeluhkan hal yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, pihaknya juga berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual lokal di TikTok Shop.
"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya kepada iNews.id, Senin (25/9/2023).
Editor : M Mahfud
pasar tanah abang aplikasi TikTok Shop resmi dilarang aplikasi jualan online Kementerian Perdagangan kemendag media sosial TikTok UMKM Mendag Zulkifli Hasan Zulhas Kota Bandung Social Commerce Permendag TikTok Shop zulkifli hasan Peraturan Menteri Perdagangan E-Commerce Aplikasi Belanja Online tiktok indonesia
Artikel Terkait