TANGSEL, iNewsDepok.id - Seorang oknum perwira pertama (pama) TNI AD inisial Lettu Arh AAP terancam dipecat usai menjadi pelaku pelecehan seksual. Perwira pertama TNI itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Ketujuh prajurit yang menjadi korban tersebut kesemuanya berpangkat Prajurit Dua atau Prada. Mereka yakni Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.
"Kalau ancaman hukumannya, yang jelas hukuman tambahan ya, kalau terbukti, hukuman tambahannya pemecatan," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, seperti dikutip MNC Portal Indonesia pada Jumat (22/9/2023).
Hendhi melanjutkan, pihaknya masih mendalami terkait kasus tersebut hingga saat ini.
"Nah itu kan masih didalami tuh, kronologinya, kejadiannya lagi didalami," ucapnya.
Sekedar informasi, Lettu Arh AAP telah ditahan setelah sempat melarikan diri pada tanggal 16 September 2023. Oknum TNI tersebut saat ini ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut dilakukan Lettu Arh AAP sejak November 2021 hingga Juni 2023, kepada ketujuh korbannya.
Saat itu Lettu Arh AAP menjabat sebagai Danrai C Kesatuan Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad terhadap anggota Remaja Rai C Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di mess yang bersangkutan dan Barak Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait