JAKARTA, iNewsDepok.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Polisi menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut.
“Berawal pada Senin 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah website yang berisikan film adegan dewasa dengan link (ada tiga website),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).
Lima tersangka yakni I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan orang yang menguasai website, serta produser film-film yang diunggah pada tiga website.
Sementara, tersangka JAAS sebagai kameramen. Dua tersangka ditangkap pada Senin 31 Juli 2023 lalu. Mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah di Jakarta Selatan.
"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jaksel," imbuhnya.
Kemudian, tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai teknisi audio atau sound engineering, tersangka SE berperan sebagai sekretaris dan pemain film. Tiga tersangka ditangkap pada Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam pembuatan film tersebut, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis hingga selebgram, di antaranya berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Kemudian, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), serta RA.
“Sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website sebanyak 120 film dengan contoh judul Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” kata Ade.
Jumlah pelanggan website mencapai puluhan ribu. Adapun paket berlangganan satu hari Rp50 ribu, untuk satu pekan dibanderol Rp150 ribu, berlangganan selama satu bulan mencapai Rp250 ribu dan satu tahun langganan dipatok Rp500 ribu.
Untuk berlangganan, pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan E-Wallet nama tersangka I.
“Jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website film porno mencapai Rp500 juta,” ujarnya.
“Barang bukti satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, lima harddisk dan satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua PC, serta dua TV,” tambah Ade.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait