DEPOK, iNews.id - Bangunan perumahan di Jalan Sulaiman RW 8, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok disegel oleh Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Depok karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
BACA JUGA:
Update Vaksinasi Anak Dosis Pertama di Depok Capai 198.997 Anak
Selain itu, juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.
Terdapat empat unit rumah yang sudah dibangun dan dilakukan peyegelan.
“Penyegelan dilakukan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA:
Generasi Milenial Difasilitasi Jadi Petani Berkonsep Urban Farming
Penyegelan tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri sebanyak 50 personel.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan, seperti mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Taufiq mengungkapkan pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB.
Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.
“Akan dibongkar sesuai persetujuan Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB,” paparnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait