DEPOK, iNewsDepok.id - Maraknya anak-anak dan orang dewasa yang memburu bus dengan klakson telolet, menjadi perhatian pihak Polres Metro Depok, Jawa Barat. Pasalnya, banyak masyarakat yang berkumpul di jalan raya sehingga dinilai membahayakan.
Oleh karena itu, pihak Satlantas Polres Metro Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di Kota Depok. Klakson ini dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.
Wakasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto, menyinggung soal aturan tingkat suara klakson kendaraan bermotor yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.
"Klakson telolet suaranya sangat mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain," kata Sugianto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/8/2023).
Sugianto menyebut pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait