Yusuf melanjutkan, undang-undang tersebut sudah jauh dari apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa pada Pancasila.
"Saya juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama kembali lagi mencermati dan merenungkan tentang memulihkan pasal 6 sebelum perubahan tahun 2002," katanya.
Pemilihan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dipilih melalui lembaga negara melalui keterwakilan rakyat yang ada di parlemen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjelang seabad kemerdekaan dan menuju masa keemasan bangsa Indonesia.
Yusuf menilai, dalam penelitiannya, pasal 6 serta pasal 6 huruf (A) menjadi pemicu terbelahnya masyarakat. "Contoh penentuan koalisi partai politik saat ini dalam menentukan calon sudah menimbulkan resonansi di tengah masyarakat dengan masifnya caci maki melalui media sosial karena mendukung salah satu calon," katanya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait